JANGAN BAYAR KARTU KREDIT JIKA TIDAK MAMPU
JANGAN BAYAR KARTU
KREDIT JIKA TIDAK MAMPU
Penting buat yang
terlanjur “punya” CC (Credit Card)…
Dari hasil investigasi
pengalaman di perbankan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini,
maka didapat kesimpulan bahwa :
1.
Hutang
kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada
Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya
tidak bias ditagihkan kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun
dari anda, surat utang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau
diperjualbelikan, dsb.
2.
Ada
klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang
kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh
pihak asuransi kartu kredit visa master, bahkan untuk beberapa bank asing
tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit 500 juta.
3.
Ada oknum
bank bagian kartu kredit yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang
kartu kredit macet itu kepada pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan
kepada pemegang kartu kredit yang macet. Dari informasi yang didapat dari
mantan orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu
tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap lunas oleh
asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang kartu kredit yang
macet itu dibagi oleh para oknum bank dan debt collector. Jadi selama ini
rakyat dihisap oleh praktek bisnis illegal seperti ini yang memanfaatkan
ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian klausul penggantian asuransi hutang
kartu kredit.
4.
Surat
kwitansi cicilan hutang dari klien kepihak debt collector pun banyak yang
bodong alias buatan sendiri dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan
mengatasnamakan bank.
5.
Bahkan di
Jakarta dan Cimahi, saya menemukan kasus dimana ada 1 orang (Cimahi) telah
melunasi hutangnya 5 tahun lalu sebesar 10 juta kepada pihak kartu kredit Bank
BNI 46. Namun bulan Agustus 2009, ia didatangi debt collector dan memaksa meminta
surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009, dia didatangi
lagi oleh pihak debt collector yang membawa surat tagihan sebesar 10 juta! Dua kali
lipatnya. Akhirnya dia terpaksa membayar karena mengalami kekerasan dan tindak
pidana serta ketakutan. Dari info yang saya dapat, kemungkinan ada permainan
antara orang IT bank penerbit kartu kredit dan pihak debt collector, untuk
memanfaatkan kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman saya sendiri
di Jakarta. Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar 3 juta ke kartu
kredit Bank Mandiri di tahu 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya alias
berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomatis dia tidak menerima kartu
perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia merima tagihan lagi
dan didatangi oleh debt collector Mandiri dengan tagihan sebesar 6 juta! Dua kali
lipat. Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini
sudah menjadi cara yang biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para
debt collector di Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu
kredit sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.
6.
Dari informasi
yang saya dapat dari mantan orang kartu kredit Standard Chartered Bank, bahwa perusahaan2
debt collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor
dan no telepon pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya. Karena di
negara manapun di dunia, tidak boleh ada peruhaan yang di beri izin untuk
menagih hutang. Jadi jika kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt
collector ini berdasarkan info dari masyarakat, maka tentu orang2 debt collector
itu akan lari dan akan pindah alamat dan kantornya.
7.
Dari sudut
pandang hokum, kartu kredit adalah lemah karena tidak ada Undang-undangnya
dimanapun karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak
klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa
melindungi para kliennya. Namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak
dibodohi.
8.
Kesalahan berikutnya
dari pihak bank adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh
memiliki kartu kredit bukan sembarang orang, namun orang yang sudah mapan. Namun
dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit ditawarkan
dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang yang belum mampu,
dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada banyaknya hutang macet
pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika seseorang telah memiliki 1 kartu
kredit maka dia akan mudah memiliki kartu kredit dari bank lain dengan limit
yang lebih tinggi dan banyak. Sehingga jika seseoarang punya 1 kartu, maka dia akan
ditawari dari bank lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas
kemampuan diri nasabah ketika menawarkan. Artinya jika nasabah sudah memiliki 1
kartu kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya
karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi jual
beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehinggga orang yang
sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank lain dengan limit
yang lebih besar dan dengan tingkat approval yang tinggi dari bagian verifikasi
bank. Sehinggga dari sini pun terlihat pihak bank memberikan kontribusi besar
diawal terhadap terjadinya kredit macet.
9.
Dari semua
ini, maka dapat disimpulkan bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah
pihak bank itu sendiri. Dan kenyataan yang didapat di lapangan, kasus
premanisme yang dilakukan oleh para debt collector terhadap klien2 kartu kredit
yang macet sudah tidak manusiawi lagi. Disini rakyak tambah miskin, dan
menderita, serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hokum yang berada pada sisi
debt collector bila kita mau mencermati, mulai dari ijin perusahaan, legalitas,
alamat perusahaan, no telepon dan sebagainya. Dan debt collector ini sebenarnya
menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa master. Jadi uang, yang
didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh oknum bank dan debt collector
dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu diketahui bahwa hutang kartu kredit
dan KTA/kredit tanpa agunan memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang
lainnya. Pertama karena sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada
nasabah untuk melunasi jika tidak mampu membayar bahkan ada dalam klausulnya. Kedua,
hutang kartu kredit tidak dapat diwariskan, alias tidak dapat ditagihkan kepada
anggota keluarga lainnnya. Yang justru dalam kenyataannya, para debt collector
meminta pada anggota keluarga lainnya. Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan
menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan berdasarkan
laporan delik aduan saja. Karena kita blihat, sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan
seperti ini dan kita bisa bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh
debt collector yang notabene adalah premanisme dan oknum bank, sehingga rakyatlah
yang memperkaya debt collector dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan
dari hasil investigasi saya ini, namun inilah yang saya dapatkan dari
investigasi di lapangan selama 1 tahun. Semoga bermanfaat buat POLRI dan dapat melindungi
raktyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan ditindas oleh para
debt collector dan oknum bank. Padahal uang itu tidak disetor ke bank,
melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan kwitansi resmi dari bank dan
surat lunas dari bank. Banhkan ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias
palsu serta surat lunas buatan sendiri yang seolah-olah dikeluarkan oleh bank. Sekian
dan terima kasih. Dan semoga tidak ada pejabat yang membekingi para debt
collector kartu kredit dan KTA. Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat yang
sudah tidak mampu.
(menurut informasi dari seorang
teman yang telah meneliti juaga masalah debt collector dan pelangggaran
undang-undang perbankan oleh bank2 di Indonesia dan BI itu sendiri. Jumlah perputaran
uang kartu kredit adalah sebesar 162 trilliun, dan yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar 15 trilliun
rupiah, yang ditagihkan melalui debt coll namun tidak disetorkan kepada bank namun
ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt coll. Bayangkan
mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya
mereka tidak berhak menerima uang itu) kasus century tidak ada apa2nya, maka
banyak pejabat yang menjadi pembeking
debt coll kartu kredit. Sudah bukan zamannya lagi cari uang dengan
memeras rakyat dan membodohi rakyat. Kapan rakyat bisa makmur kalua begini,
orang diperas terus….kayak zaman penjajahan aja…..
Tulisan ini titipan teman!
Eko Budiyanto, S.Sos.
Kriminolog UI
Mudah2an
bermanfaat
0 komentar